Bingung dengan KP2MI/BP2MI, SISKOP2MI, E-KPMI, dan P3MI? Ini Penjelasannya

Gedung KP2MI/BP2MI

KP2MI/BP2MI

Kini BP2MI telah bertransformasi menjadi KP2MI, yaitu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Beberapa fungsi KP2MI antara lain:

  • Menyusun kebijakan terkait penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan PMI.
  • Melaksanakan penempatan dan perlindungan PMI, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
  • Memverifikasi dokumen calon PMI agar proses penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menerbitkan, memperpanjang, dan mencabut izin P3MI.
  • Mengawasi pelaksanaan jaminan sosial dan pemenuhan hak-hak PMI.
  • Berkoordinasi dengan Perwakilan RI di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada PMI selama bekerja.
  • Mendukung kepulangan dan pemberdayaan PMI, termasuk membantu proses reintegrasi serta meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya setelah kembali ke Indonesia.

SISKOP2MI

SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) adalah platform sistem informasi terintegrasi yang dikelolah oleh KP2MI. Pelayanannya meliputi layanan penempatan, pelindungan, pemetaan, promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan layanan kepulangan.

Melalui SISKOP2MI, anda dapat mengakses berbagai layanan terkait penempatan PMI diantaranya:

  • Informasi lowongan kerja di luar negeri
  • Pertanyaan yang sering ditanyakan
  • Pengumuman terkait kegiatan pelayanan penempatan
  • Hasil seleksi proses
  • Informasi penyelenggara layanan
  • Informasi negara
  • Pengecekan status PMI
  • Fitur untuk mendaftar sebagai PMI, melakukan Perpanjangan Perjanjian Kerja

E-KPMI 

E-KPMI (dulu disebut KTKLN atau E-PMI) adalah Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik.

Fungsi Utama

  • Bukti Legalitas: Menandakan bahwa PMI telah melalui proses penempatan yang sah sesuai aturan hukum.
  • Identifikasi Digital: Memuat data diri penting yang diperlukan untuk identifikasi, penempatan, dan pelindungan secara menyeluruh. 

Apa yang tercantum didalamnya?

  • Nama lengkap
  • Nomor paspor yang masih berlaku
  • Daerah asal 
  • Negara penempatan
  • Pelaksana penempatan 
  • Foto terbaru
  • QR code
  • Masa berlaku sesuai perjanjian kerja

Gimana caranya memperpanjang e-KPMI?

PMI tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, selama data PMI telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat di sini.

P3MI

P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyalurkan dan memfasilitasi penempatan PMI ke luar negeri secara legal. Untuk memastikan P3MI yang memiliki izin resmi, Anda dapat periksa di sini.

Kenapa PMI Harus Berangkat ke Luar Negeri Secara Resmi?

Banyak berita yang mengungkap eksploitasi PMI. Salah satu penyebabnya adalah PMI tersebut diberangkatkan oleh calo secara tidak resmi, dan data mereka tidak terdaftar oleh negara.

Jika PMI berangkat resmi, mereka tercatat dan terdata oleh Disnaker dan SISKOP2MI. Dengan begitu, jika ada PMI yang mengalami kendala, Pemerintah RI dapat melacak dan menolong PMI tersebut.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs web resmi KP2MI dan SISKOP2MI

Sedang Mencari Lowongan ART di luar negeri?

Berbeda dengan agen pada umumnya, ART di HelperChoice dapat memilih majikan dan tidak dikenakan biaya penempatan. Daftar sekarang!

Spread the word

Leave a Reply

Alamat email Sampéyan ora dijedulne utāwā dikatonke. Ros sing kudu diisi ānā tandané *